• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
'Nyanyian' Suhardiman Amby: Siapa Sasaran Tembak Skandal Pungli PPPK Kuansing?
01 September 2026
Beredar Kabar Bupati Kuansing Nonaktif Bakal Bongkar Dugaan Pungutan PPPK Miliaran Rupiah ke KPK
31 Agustus 2026
Selesai Bertugas di Pemkab Kuansing, Trian Zulhadi Kembali Mengajar di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
29 Agustus 2026
Pacu Jalur, Adat, dan Kesejahteraan: Rekomendasi Konkret untuk Pemkab Kuansing
28 Agustus 2026

  • Home
  • Dumai

Jalani Sidang Perdana

Disebut Terima Gratifikasi Rp3,9 M, Mantan Wako Dumai Tak Sanggah 

Redaksi

Sabtu, 03 April 2021 06:17:59 WIB
Cetak
Mantan Walikota Dumai Zulkifili AS saat ditangkap KPK. F:Antara

RIAUIN.COM - Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa walikota dua periode di negeri pelabuhan itu dua kasus korupsi yaitu pemberi suap dan menerima gratifikasi.

JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz menyebut mantan Walikota Dumai itu menerima Rp3,9 miliar. Zulkifli sendiri tidak keberatan dengan dakwaan karena tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH.

"Tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Zulkifli kompak dengan kuasa hukumnya, Wan Subantriarti, Kamis (1/3/2021).

JPU menjelaskan, Zulkifli sebagai memberi suap kepada kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak Rp550 juta dan 35.000 Dollar Singapura. Kedua nama itu merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA
  • Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
  • Polsek Dumai Ingatkan Warga Gunakan Hak Pilih di Pilkada
  • Kapolres dan Forkopimda Dumai Ingatkan Warga Waspada Berita Hoaks Selama Pilkada

Pemberian uang itu bertujuan memuluskan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017 dan DAK APBN-Perubahan TA 2017, serta DAK APBN 2018.

"Dalam pengurusan DAK APBN 2017, terdakwa (Zulkifli AS) memerintahkan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Kota Dumai mengurus melalui Yaya Purnomo," terang JPU.

Marjoko menemui Yaya di Jakarta pada Agustus 2016 di Hotel Aryaduta di Jakarta. Saat itu, Yaya ditemani Rifa untuk pengurusan bidang pendidikan dan rumah sakit yang bersumber dari DAK.

Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan Marjoko karena pengajuan DAK tahun 2017 masih dalam pengajuan usulan dan verifikasi di Kementerian Keuangan karena Kota Dumai belum memiliki admin tingkat nasional.

"Di pertemuan itu, Yaya dan Rifa memberikan kode admin kepada Marjoko. Marjoko juga menyerahkan proposal berisi usulan DAK APBN 2017 sebesar Rp154.873.690.000 kepada Yaya dan Rifa untuk dianalisa dan verifikasi," kata JPU.

Melibatkan Kontraktor
Pada September 2016, Zulkifli AS bersama Marjoko bertemu Yaya dan Rifa di Jakarta. Di sana, Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan DAK APBN 2017 Kota Dumai dengan syarat ada biaya pengurusan sebesar 2,5 hingga 3 persen dari nilai pagu yang ditetapkan.

"Atas hal tersebut, terdakwa Zulkifli pun menyanggupinya," ujar JPU.

Pada November 2016 di Bandara Sukarno-harta, atas perintah Zulkifli, Marjoko menyerahkan uang Rp100 juta kepada Yaya dan Rifa. Kemudian pada Desember 2016 Rp250 juta.

Pengurusan DAK ini ternyata juga melibatkan kontraktor agar mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Apalagi untuk DAK Kota Dumai tahun 2016 masih kurang bayar Rp22.354.720.000.

Dalam hal ini, Zulkifli memerintahkan Sya'ari selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai mencari pihak rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee untuk Yaya dan Rifa agar DAK APBN-Perubahan 2017 Kota Dumai dapat diterima oleh Kementerian Keuangan.

"Selanjutnya Sya'ari memberitahu kepada terdakwa bahwa ada calon rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee. Calon rekanan itu adalah Arif Budiman dan Mashudi," ujar JPU.

Atas perintah Zulkifli, Sya'ari menyampaikan paket pekerjaan dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai senilai Rp7,5 miliar ada untuk Arif Budiman. Dengan catatan, ada komitmen fee sebesar Rp150 juta.

"Arif Budiman saat itu menyanggupinya, sedangkan untuk Mashudi, Sya'ari memberikan kegiatan paket pekerjaan Rp2,5 miliar dengan syarat komitmen fee Rp50 juta, dan Mashudi juga menyanggupinya," sambung JPU.

Terkait gratifikasi Rp3,9 miliar, JPU menyebut uang itu merupakan pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Uang itu juga bersumber dan pengadaan barang dan jasa lainnya di Kota Dumai. - nad


Sumber : Liputan6.com /  Editor : Eka Putra
Kata Kunci Dumai


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Buntut Keracunan MBG di Dumai, Kepala SPPG Diberhentikan

Pemko Dumai Gratiskan Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG dan Evaluasi Penyelenggara

Dapur SPPG Diduga Tak Berstandar, Puluhan Siswa SD di Dumai Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Makan MBG

Meninggal di Tengah Pelayaran Selat Rupat, Jenazah ABK MT Pancaran Agility Dievakuasi Tim SAR

Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Anak yang Terjatuh di Dermaga Dumai Riau

Buntut Keracunan MBG di Dumai, Kepala SPPG Diberhentikan

Pemko Dumai Gratiskan Biaya Perawatan Korban Keracunan MBG dan Evaluasi Penyelenggara

Dapur SPPG Diduga Tak Berstandar, Puluhan Siswa SD di Dumai Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Makan MBG

Meninggal di Tengah Pelayaran Selat Rupat, Jenazah ABK MT Pancaran Agility Dievakuasi Tim SAR

Hari Kedua Pencarian, Korban Diduga Diterkam Buaya di Dumai Ditemukan Meninggal

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Anak yang Terjatuh di Dermaga Dumai Riau

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset
  • 2 Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
  • 3 Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
  • 4 Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
  • 5 Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
  • 6 Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
  • 7 Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
  • 8 Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
  • 9 DPRD Pekanbaru Minta Pemko Edukasi Pedagang Jalan Teratai Sebelum Relokasi ke Pasar Higienis
Terkini +INDEKS

Komisi III DPRD Riau Ancam Potong TPP Pejabat Jika Target Pendapatan 2027 Meleset

01 September 2026
Usai 7 Hari Padamkan Karhutla Pelalawan, Tim Satpol PP Riau Kembali ke Pekanbaru
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Tinggikan Badan Jalan Embun Pagi untuk Atasi Banjir
01 September 2026
Harga CPO Turun, TBS Sawit Plasma di Riau Terkoreksi Jadi Rp3.931 per Kg
01 September 2026
Coba Kabur dari Petugas, Operator Ekskavator Tambang Emas Liar di Kampar Ditangkap
01 September 2026
Bantu Korban Kebakaran di Marpoyan Damai, Pemko Pekanbaru dan Warga Himpun Dana Pembangunan Rumah
01 September 2026
Pemko Pekanbaru Alokasikan Rp 4 Miliar Atasi Sumbatan Air Jalan Paus
01 September 2026
Tembus Rp3.884 per Kg, Harga TBS Swadaya Riau Menguat di Awal September 2026
01 September 2026
Diserang Isu Dugaan Pungli PPPK, Pj Sekda Kuansing: Punya Bukti, Laporkan!
01 September 2026
Tujuh Kepala Desa Menolak, Kasmarni Kukuhkan 75 Kades Perpanjangan Masa Jabatan
01 September 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved