• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
    • DPRD Pekanbaru
    • DPRD Riau
    • DPRD Inhil
    • DPRD Inhu
  • More
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Siak
    • Indragiri Hulu
    • Indragiri Hilir
    • Bengkalis
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Meranti
    • Dumai
    • Kampar
    • Galeri Foto
    • Video
    • Pemilu
    • Sumbar
    • Kepri
    • Peristiwa
    • Olahraga
    • TNI/Polri
    • Tokoh
    • CSR
    • Advertorial
    • Kesehatan
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Home
  • Politik
  • Hukrim
  • Nasional
  • Riau
  • Iptek
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Opini
  • Pilkada
  • Pendidikan
  • DPRD
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Siak
  • Indragiri Hulu
  • Indragiri Hilir
  • Bengkalis
  • Kuantan Singingi
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Meranti
  • Dumai
  • Kampar
  • Galeri Foto
  • Video
  • Pemilu
  • Sumbar
  • Kepri
  • Peristiwa
  • Olahraga
  • TNI/Polri
  • Tokoh
  • CSR
  • Advertorial
  • Kesehatan
  • DPRD Pekanbaru
  • DPRD Riau
  • DPRD Inhil
  • DPRD Inhu
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN
Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
15 Juli 2026
KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
14 Juli 2026
Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
13 Juli 2026
Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
13 Juli 2026
OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
13 Juli 2026

  • Home
  • Dumai

Jalani Sidang Perdana

Disebut Terima Gratifikasi Rp3,9 M, Mantan Wako Dumai Tak Sanggah 

Redaksi

Sabtu, 03 April 2021 06:17:59 WIB
Cetak
Mantan Walikota Dumai Zulkifili AS saat ditangkap KPK. F:Antara

RIAUIN.COM - Mantan Walikota Dumai Zulkifli AS menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa walikota dua periode di negeri pelabuhan itu dua kasus korupsi yaitu pemberi suap dan menerima gratifikasi.

JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz menyebut mantan Walikota Dumai itu menerima Rp3,9 miliar. Zulkifli sendiri tidak keberatan dengan dakwaan karena tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina SH.

"Tidak mengajukan eksepsi yang mulia," kata Zulkifli kompak dengan kuasa hukumnya, Wan Subantriarti, Kamis (1/3/2021).

JPU menjelaskan, Zulkifli sebagai memberi suap kepada kepada Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebanyak Rp550 juta dan 35.000 Dollar Singapura. Kedua nama itu merupakan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

BACA JUGA
  • Ekspos 29,9 Kg Sabu di Dumai, Kepala BNN : Jangan Coba-coba Mengedarkan Barang Haram
  • Polsek Dumai Ingatkan Warga Gunakan Hak Pilih di Pilkada
  • Kapolres dan Forkopimda Dumai Ingatkan Warga Waspada Berita Hoaks Selama Pilkada

Pemberian uang itu bertujuan memuluskan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran (TA) 2017 dan DAK APBN-Perubahan TA 2017, serta DAK APBN 2018.

"Dalam pengurusan DAK APBN 2017, terdakwa (Zulkifli AS) memerintahkan Marjoko Santoso selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Daerah (Bappeda) Kota Dumai mengurus melalui Yaya Purnomo," terang JPU.

Marjoko menemui Yaya di Jakarta pada Agustus 2016 di Hotel Aryaduta di Jakarta. Saat itu, Yaya ditemani Rifa untuk pengurusan bidang pendidikan dan rumah sakit yang bersumber dari DAK.

Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan Marjoko karena pengajuan DAK tahun 2017 masih dalam pengajuan usulan dan verifikasi di Kementerian Keuangan karena Kota Dumai belum memiliki admin tingkat nasional.

"Di pertemuan itu, Yaya dan Rifa memberikan kode admin kepada Marjoko. Marjoko juga menyerahkan proposal berisi usulan DAK APBN 2017 sebesar Rp154.873.690.000 kepada Yaya dan Rifa untuk dianalisa dan verifikasi," kata JPU.

Melibatkan Kontraktor
Pada September 2016, Zulkifli AS bersama Marjoko bertemu Yaya dan Rifa di Jakarta. Di sana, Yaya dan Rifa menyanggupi permintaan DAK APBN 2017 Kota Dumai dengan syarat ada biaya pengurusan sebesar 2,5 hingga 3 persen dari nilai pagu yang ditetapkan.

"Atas hal tersebut, terdakwa Zulkifli pun menyanggupinya," ujar JPU.

Pada November 2016 di Bandara Sukarno-harta, atas perintah Zulkifli, Marjoko menyerahkan uang Rp100 juta kepada Yaya dan Rifa. Kemudian pada Desember 2016 Rp250 juta.

Pengurusan DAK ini ternyata juga melibatkan kontraktor agar mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Apalagi untuk DAK Kota Dumai tahun 2016 masih kurang bayar Rp22.354.720.000.

Dalam hal ini, Zulkifli memerintahkan Sya'ari selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai mencari pihak rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee untuk Yaya dan Rifa agar DAK APBN-Perubahan 2017 Kota Dumai dapat diterima oleh Kementerian Keuangan.

"Selanjutnya Sya'ari memberitahu kepada terdakwa bahwa ada calon rekanan yang mampu menyiapkan komitmen fee. Calon rekanan itu adalah Arif Budiman dan Mashudi," ujar JPU.

Atas perintah Zulkifli, Sya'ari menyampaikan paket pekerjaan dari APBN-Perubahan TA 2017 Kota Dumai senilai Rp7,5 miliar ada untuk Arif Budiman. Dengan catatan, ada komitmen fee sebesar Rp150 juta.

"Arif Budiman saat itu menyanggupinya, sedangkan untuk Mashudi, Sya'ari memberikan kegiatan paket pekerjaan Rp2,5 miliar dengan syarat komitmen fee Rp50 juta, dan Mashudi juga menyanggupinya," sambung JPU.

Terkait gratifikasi Rp3,9 miliar, JPU menyebut uang itu merupakan pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Uang itu juga bersumber dan pengadaan barang dan jasa lainnya di Kota Dumai. - nad


Sumber : Liputan6.com /  Editor : Eka Putra
Kata Kunci Dumai


[Ikuti Riauin.com Melalui Sosial Media]


Riauin.com

Berita Lainnya

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Anak yang Terjatuh di Dermaga Dumai Riau

Polres Dumai Koordinasikan Pemadaman Karhutla di Dua Kecamatan

Resmikan Jembatan Duplikat Sei Masjid di Dumai, Gubri Wahid : Dumai Lokomotif Ekonomi Riau

Diduga Timbun Sungai Nerbit Kecil, AMN Desak Walikota Dumai Tindak Sinar Mas Grup

Serahkan Bingkisan Lebaran, PWI Kota Dumai Gelar Berbuka Puasa Bersama Keluarga

CPO Tumpah ke Laut, Pengiat Lingkungan Desak KSOP Dumai Tahan Kapal MT Ginga Merlin

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jasad Anak yang Terjatuh di Dermaga Dumai Riau

Polres Dumai Koordinasikan Pemadaman Karhutla di Dua Kecamatan

Resmikan Jembatan Duplikat Sei Masjid di Dumai, Gubri Wahid : Dumai Lokomotif Ekonomi Riau

Diduga Timbun Sungai Nerbit Kecil, AMN Desak Walikota Dumai Tindak Sinar Mas Grup

Serahkan Bingkisan Lebaran, PWI Kota Dumai Gelar Berbuka Puasa Bersama Keluarga

CPO Tumpah ke Laut, Pengiat Lingkungan Desak KSOP Dumai Tahan Kapal MT Ginga Merlin

TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Puluhan Titik Panas Kepung Riau di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem
  • 2 Mantan Anggota DPRD Kuansing Ingatkan Muklisin: Hindari Model 'Naga Bonar' dalam Pilih Pejabat
  • 3 KPK Buru Sisa Rp1 Miliar Uang Petani Sawit Kuansing, Asisten I Kembali Diperiksa
  • 4 Plt Bupati Kuansing Mukhlisin Izinkan Kembali Sponsor Jalur
  • 5 Waktu Menipis, Belanja Pegawai Kuansing Jinak di Atas 60 Persen Jelang UU HKPD 2027
  • 6 OTT Kuansing: Warganet Desak KPK Seret Tersangka Baru di Kasus Suap Jabatan dan Lahan
  • 7 LSM di Kuansing Ingatkan Plt Bupati Mukhlisin Waspadai Lingkaran ‘Penjilat’ Pasca-OTT KPK
  • 8 Sejuk di Tengah Bising
  • 9 IKLA RGS Riau Bentuk Panitia Mubes II, Pemilihan Ketua Umum Digelar November 2026
Terkini +INDEKS

Jangan Lewatkan! Telkomsel Hadirkan Promo Menarik dan Tukar Poin Gratis di Riau Bhayangkara Run 2026

18 Juli 2026
Polda Riau dan BPTD Razia Truk Angkutan untuk Cegah Kerusakan Jalan
18 Juli 2026
Buaya Muara 2,4 Meter Masuk Permukiman di Inhil Riau, Dievakuasi Aparat dan Warga
18 Juli 2026
Kawal Kasus Mahasiswa S2 Anestesi, Pimpinan Unri Pantau Penyelidikan di Polres Siak
18 Juli 2026
Gerak Cepat di Kampar, Kebakaran Lahan Semak Belukar Berhasil Diatasi
18 Juli 2026
Petugas Polda Riau Diserang Senjata Tajam Saat Ringkus Sindikat Ekstasi di Tenayan Raya
18 Juli 2026
Polda Riau Selidiki Kepemilikan Lahan Gambut Terbakar 80 Hektare di Bengkalis
18 Juli 2026
Geliat Sport Tourism di Riau, 15.000 Pelari Tiba di Pekanbaru
18 Juli 2026
Bukan Soal Anggaran, Kericuhan di DPRD Riau Dipicu Salah Paham Internal Anggota
18 Juli 2026
Kunjungan Wapres ke Rohil Jadi Momentum Perbaikan Sekolah dan Infrastruktur
18 Juli 2026

KABUPATEN+INDEKS
  • 1 Pekanbaru
  • 2 Pelalawan
  • 3 Siak
  • 4 Indragiri Hulu
  • 5 Indragiri Hilir
  • 6 Bengkalis
  • 7 Kuantan Singingi
  • 8 Rokan Hilir
  • 9 Rokan Hulu
  • 10 Meranti
  • 11 Dumai
  • 12 Kampar
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Riauin.com ©2015 By Delapa Media Tenologi | All Right Reserved